KSPSTK - Dalam rangka upaya penguatan peran kepala sekolah yang selaras dengan kebijakan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaa, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Berkaitan dengan hal tersebut, ada hal-hal yang disampaikan dalam Surat Edaran ini.
SE Direktur Jenderal GTK Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah selengkapnya dapat dilihat di sini.
Berkaitan dengan hal tersebut, ada hal-hal yang disampaikan dalam Surat Edaran ini.
SE Direktur Jenderal GTK Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah selengkapnya dapat dilihat di sini.