KSPSTK - Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan Pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada Satuan Pendidikan.
Peraturan Direktur Jenderal GTK No. 4831/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan
Salinan Perdirjen Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Kurikulum Merdeka
Perdirjen
Peraturan Direktur Jenderal GTK No. 4831/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan
Salinan Perdirjen Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Kurikulum Merdeka
Perdirjen